KBIHU Al Manar. Peraturan tentang pedoman seleksi petugas penyelenggara ibadah Haji (PPIH) mulai dengan terbitnya KMHU No. 22 Tahun 2025.
Keputusan Menteri Haji dan Umroh No. 22 Tahun 2025 mengatur seleksi PPIH sebagai petugas PPIH pusat, Arab Saudi, Embarkasi, dan kloter (kelompok terbang)
Pedoman Seleksi PPIH
Pedoman seleksi PPIH 2025 mempertimbangkan hal berikut
- Meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji
- Menghasilkan petugas penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji yang profesional dan integritas
Istilah di KMHU No. 22 Tahun 2025
Keputusan Menteri Haji dan Umroh menjelaskan beberapa ketentuan umum, antara lain
1. Ibadah Haji
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu dan syarat tertentu.
2. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah petugas yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan, serta pengendalian dan pengoorganisian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau luar negeri
Landasan Hukum Pedoman 2025
Penetapan KMHU No. 22 Tahun 2025 mengacu kepada peraturan yang terkait yaitu
- UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. 14 Tahun 2025 Perubahan Ketiga UU 8 Tahun 2019
- Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2025 Kementerian Haji dan Umroh
- Peraturan Menteri Haji dan Umroh No. 1 Tahun 2025 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umroh
Fili produk bisa diunduh di link bawah
ini