KBIHU Al Manar. Peraturan tentang Penempatan Akomodasi Jamaah Haji di Mekkah dan Madinah Tahun 1446 H atau 2025 Berdasarkan SK Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) No. 145 Tahun 2025.
SK Dirjen PHU No. 145 Tahun 2025 Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia Tahun 1446 H / 2025 M
bahwa untuk memberikan informasi penempatan akomodasi dengan tepat dan akurat pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, perlu mengatur Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi;
b. bahwa untuk mengatur Penempatan Akomodasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi;
Fili produk bisa diunduh di link bawah
ini