Pelunasan Biaya Haji 1445 H atau 2024 M

Kriteria Pelunasan Biaya Haji Tahun 1445 H/ 2024 M

Kemenag.go.id. Kriteria pelunasan biaya haji tahun 1445 H/ 1924 H untuk gelombang pertama dan kedua telah disampaikan oleh Dirjen PHU, Hilman Latif.

Bersumber dari website Kemenag go.id. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  1. a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
  2. b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
  3. c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  • a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
  • b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
  • c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
  • d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Berita tentang pelunasan biaya haji akan dibuka mulai tanggal 9 Januari disampaikan oleh Menteri Agama setelah Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Informasi ini bermanfaat bagi calon jamaah haji yang bergabung di KBIHU Al Manar Rancaekek Bandung.

Scroll to Top