KBIHU Al Manar. Peraturan tentang Kepres No. 6 Tahun 2025 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H 2025 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Kepres No. 6 Tahun 2025 Biaya Ibadah Haji 1446 H 2025 M
Keputusan Presiden ini mempertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dasar hukum Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2025 adalah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
- a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
- b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
- C. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
- d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
- e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
- f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp92.854.259,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
- g. Embarkasi .Solo sebesar Rp89.457.009,00
- h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
- i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
- j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
- k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
- l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
- m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00
Fili produk bisa diunduh di link bawah ini