KBIHU Al Manar. PP No. 5 Tahun 2018 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 48 ayat (3), dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 Pelaksana UU No. 34 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Haji
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengelolaan Keuangan Haji ini yang dimaksud dengan:
- Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang
terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang
bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. - Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil
pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan
oleh Pemerintah. - Penyelcnggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Kemena
- Integrasi Digital Haji Indonesia–Arab Saudi
- Standar Dapur Haji di Makkah Dijaga Ketat demi Kenyamanan Jemaah
- Diklat PPIH Semi Militer Dinilai Humanis, Wamenhaj Tekankan Kekompakan dan Haji Ramah Perempuan
- Pembekalan fisik dan mental jadi kunci, Petugas haji diminta siap hadapi dinamika layanan jemaah haji
- Petugas Haji Diminta Jaga Martabat Negara, Ini Pesan Tegas Direktur Bina PPIH
- KMHU No. 22 Tahun 2025 Pedoman Seleksi PPIH
Berita Terbaru
- Perjalanan Umroh KBIHU Al Manar September 2026
- Pelatihan Manasik Umroh KBIHU Al Manar di Hotel Katulistiwa Jatinangor
- Integrasi Digital Haji Indonesia–Arab Saudi
- Standar Dapur Haji di Makkah Dijaga Ketat demi Kenyamanan Jemaah
- Diklat PPIH Semi Militer Dinilai Humanis, Wamenhaj Tekankan Kekompakan dan Haji Ramah Perempuan
- Pembekalan fisik dan mental jadi kunci, Petugas haji diminta siap hadapi dinamika layanan jemaah haji
